lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (9/3/2026) tersebut menjadi forum resmi antara legislatif dan eksekutif dalam membahas serta mengumumkan perubahan propemperda sebagai dasar penyusunan regulasi di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, dengan tujuan untuk mensinergikan kebijakan serta memastikan peraturan daerah yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari sebelumnya, guna mensinergikan kebijakan dan memastikan Perda yang dibentuk benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan propemperda juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi di daerah.
Dengan adanya perubahan propemperda ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Editor : Tim Redaksi


