lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut menjadi forum resmi antara legislatif dan eksekutif dalam membahas serta mengumumkan perubahan program pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi di Kabupaten Pulang Pisau.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini bertujuan untuk mensinergikan kebijakan serta memastikan peraturan daerah yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas legislasi.
“Propemperda ini juga untuk menetapkan rencana prioritas rancangan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah dalam satu tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Propemperda mencakup usulan rutin seperti APBD maupun usulan inisiatif DPRD, di antaranya terkait peningkatan sektor ekonomi, sosial, serta pelayanan publik.
Tandean menambahkan, saat ini terdapat empat usulan Raperda inisiatif DPRD yang akan dibahas, serta tambahan tujuh usulan dari pihak eksekutif.
“Usulan baru juga ada dari pihak eksekutif, salah satunya terkait Raperda cadangan pangan,” jelasnya.
Melalui momentum tersebut, ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Tentu harapan kita bersama, kerja sama antara legislatif dan eksekutif terus terjaga untuk membangun daerah,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


