• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH AR
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH AR
KALIMANTAN SELATAN

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH AR

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Banding
Pada saat pemeriksaan Ahli yang dihadirkan Penggugat Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. Foto: for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Nomor 25/G/2025/PTUN.BJM tertanggal 9 April 2026. Upaya hukum ini dilakukan karena putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan mendasar, baik dari aspek prosedural, kewenangan, maupun substansi hukum.

Perwakilan LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, menyatakan putusan tingkat pertama belum mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Putusan ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim dinilai lebih menitikberatkan pada aspek formal gugatan tanpa menguji secara menyeluruh fakta persidangan, termasuk bukti surat, keterangan saksi, dan pendapat ahli.

LBH Borneo Nusantara menyoroti objek sengketa berupa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kliennya berinisial AR yang dianggap mengandung cacat hukum. Dari sisi prosedural, ditemukan dugaan pelanggaran prinsip due process of law, terutama terkait pemanggilan yang dinilai tidak patut serta minimnya ruang pembelaan bagi pihak yang diperiksa.

Selain itu, dari aspek kewenangan, keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dinilai tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini berpotensi menjadikan keputusan tersebut cacat wewenang dan bertentangan dengan prinsip legalitas.

LBH juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penjatuhan sanksi PTDH. Sanksi tersebut dianggap tidak proporsional dengan perbuatan yang dituduhkan serta tidak didukung pembuktian pidana yang kuat.

“Penerapan sanksi terberat tanpa dasar pembuktian yang memadai berpotensi melanggar asas kepastian hukum,” kata Ahmadi.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut putusan tersebut mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Melalui memori banding, LBH Borneo Nusantara meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap perkara tersebut, baik dari sisi fakta maupun penerapan hukum. Mereka juga memohon agar putusan tingkat pertama dibatalkan serta kliennya direhabilitasi sebagai anggota Polri.

LBH Borneo Nusantara menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan memastikan setiap keputusan administratif tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Menurut LBH, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip negara hukum, khususnya dalam menjaga asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak warga negara.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

OJK
OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Mengenang Jasa, Ketua DPRD Kalsel Abadikan 2 Nama Mantan Bupati HSU Jadi Nama Jalan

Tingkatkan Literasi Masyarakat Batola, Dispersip Aktif Gelar Mobil Pintar

Jutaan Pasang Mata Hadiri Prosesi Haul Abah Guru Sekumpul ke-19

Kejati Gelar Upacara Pencanangan Zona Integritas WBBM

Sekdaprov Kalsel Pimpin Apel Gabungan Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30 dan Hari Pendidikan Tahun 2026

Lansia Dilaporkan Hilang di Perkebunan Desa Tri Martani, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Meraih Terbaik III, Nuriah Terima Bonus dari Pemkab Banjar

Kabar Gembira, Tugu Nol Kilometer di Banjarmasin Segera Dibuka Tahun ini

PT Trio Motor Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Karyawan

Gubernur Kalsel Resmikan Dermaga Pasar Terapung di TMII

TAGGED:BanjarmasinLBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH Akhmad RizaldiLembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo NusantaraPengadilan Tata Usaha Negara BanjarmasinPTUN Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article HSU Gelar Multi-Kejurnas dan Kejurda HSU Gelar Multi-Kejurnas dan Kejurda, Sahrujani: Jadi Langkah Awal Menuju Tuan Rumah Porprov 2029
Next Article Pelti Perkuat Arah Pembinaan, Wahyu Hernaningsih Pimpin Kaltim 2026–2030

Latest News

Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Perintahkan Penertiban Kabel Semrawut
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
dayak
Gubernur Kalteng Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Dayak Kaltim di Balikpapan
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
triwulan
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen selama Triwulan I 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
endang agustina
Endang Agustina Tekankan Disiplin Anak di Era Digital, Jangan Sampai Keluar Jalur
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?