• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH AR
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH AR
KALIMANTAN SELATAN

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH AR

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Banding
Pada saat pemeriksaan Ahli yang dihadirkan Penggugat Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. Foto: for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Nomor 25/G/2025/PTUN.BJM tertanggal 9 April 2026. Upaya hukum ini dilakukan karena putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan mendasar, baik dari aspek prosedural, kewenangan, maupun substansi hukum.

Perwakilan LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, menyatakan putusan tingkat pertama belum mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Putusan ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim dinilai lebih menitikberatkan pada aspek formal gugatan tanpa menguji secara menyeluruh fakta persidangan, termasuk bukti surat, keterangan saksi, dan pendapat ahli.

LBH Borneo Nusantara menyoroti objek sengketa berupa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kliennya berinisial AR yang dianggap mengandung cacat hukum. Dari sisi prosedural, ditemukan dugaan pelanggaran prinsip due process of law, terutama terkait pemanggilan yang dinilai tidak patut serta minimnya ruang pembelaan bagi pihak yang diperiksa.

Selain itu, dari aspek kewenangan, keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dinilai tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini berpotensi menjadikan keputusan tersebut cacat wewenang dan bertentangan dengan prinsip legalitas.

LBH juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penjatuhan sanksi PTDH. Sanksi tersebut dianggap tidak proporsional dengan perbuatan yang dituduhkan serta tidak didukung pembuktian pidana yang kuat.

“Penerapan sanksi terberat tanpa dasar pembuktian yang memadai berpotensi melanggar asas kepastian hukum,” kata Ahmadi.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut putusan tersebut mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Melalui memori banding, LBH Borneo Nusantara meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap perkara tersebut, baik dari sisi fakta maupun penerapan hukum. Mereka juga memohon agar putusan tingkat pertama dibatalkan serta kliennya direhabilitasi sebagai anggota Polri.

LBH Borneo Nusantara menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan memastikan setiap keputusan administratif tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Menurut LBH, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip negara hukum, khususnya dalam menjaga asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak warga negara.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

BPS Kalteng
Inflasi Kalteng Juli 2026 Capai 0,23 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Daging Ayam
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

FORNAS VII, Bupati Aulia Berikan Restu Keberangkatan kepada Pegiat Olahraga HST

Jelang Pemilu 2024, KPU Tala Sosialisasi Pemilih Cerdas dan Adakan Pertemuan Bersama HMI

Tanggapi Aksi Demo PT Japfa Comfeed Mengaku Izin IMB Sudah Lengkap

Mujiyat Serap Aspirasi Warga Barambai

Mulai Tempati Rumah Dinas, Bupati Rahmat Gelar Tasyakuran

Polda Kalsel Gelar CAT SIPSS di ULM Banjarmasin

Mengubah Wajah Desa Waringin: Program Desa Cerdas Dorong Inovasi Digital

Alami Kenaikan Debit Air, BPBD Banjar : Tetap Waspada

Wali Kota Banjarbaru Lepas Kontingen POPDA 2026

Mahasiswa ULM Gelar Nobar Film Pendek Berbahasa Banjar di Desa Tamban Sari Baru

TAGGED:BanjarmasinLBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH Akhmad RizaldiLembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo NusantaraPengadilan Tata Usaha Negara BanjarmasinPTUN Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article HSU Gelar Multi-Kejurnas dan Kejurda HSU Gelar Multi-Kejurnas dan Kejurda, Sahrujani: Jadi Langkah Awal Menuju Tuan Rumah Porprov 2029
Next Article PAW DPRD Kalsel Gelar Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Latest News

Paripurna DPRD Kotabaru, Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
Tebing Tinggi
Film Dokumenter Banjir Bandang Balangan Segera Rilis, Jadi Media Edukasi Kebencanaan
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
Menembak
Ketua GOW Bartim Raih Juara IV Kejuaraan Menembak Pangdam Cup 2026
KALIMANTAN TENGAH Agustus 3, 2026
Ketua DPRD Kalsel
Ketua DPRD Kalsel Hadiri Gelar Operasional Polda
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?