lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk musik Panting dan sejumlah warisan budaya Banjar lainnya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Novotel Banjarmasin Airport Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Sertifikat tersebut diterima Gubernur Kalsel, H Muhidin, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Hj Galuh Tantri Narindra.
Selain musik Panting, sejumlah warisan budaya tradisional Kalsel yang juga memperoleh sertifikat pencatatan KIK yakni Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.
Penyerahan sertifikat dilakukan serentak di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap terjaga dan lestari.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel dan 22 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan untuk memperkuat pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Usai kegiatan, Hj Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur Kalsel H Muhidin atas inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan layanan hukum bagi masyarakat.
Menurut Tantri, terdapat tiga agenda penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertama, program magang mahasiswa melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang digagas Gubernur H. Muhidin untuk mendekatkan layanan hukum hingga tingkat desa.
“Kami berharap mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Kedua, pengembangan kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi guna mendorong inovasi, kreativitas, dan perlindungan hasil karya akademik.
Ketiga, penyerahan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual terhadap aset budaya daerah seperti Panting, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” katanya.
Tantri juga menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh elemen masyarakat terus bersinergi menjaga dan melestarikan budaya Banua di tengah perkembangan zaman.
“Dengan adanya perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual komunal, budaya daerah kita memiliki pengakuan dan perlindungan yang kuat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan meningkatkan pelayanan bantuan hukum sekaligus membangun ekosistem kekayaan intelektual di Kalsel.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi dan hasil riset yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus, hasil penelitian mahasiswa dan dosen diharapkan dapat berkembang menjadi produk yang memiliki hak paten dan nilai ekonomi.
“Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain dalam jumlah paten teknologi. Karena itu, kita ingin mendorong lahirnya inovator baru dari Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, kepala divisi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Kepala LLDIKTI Wilayah XI, perwakilan perguruan tinggi, akademisi, dan tamu undangan lainnya.
Editor: Tim Redaksi


