lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – BRI Kantor Cabang Banjarmasin Samudera menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Pemimpin Cabang BRI Banjarmasin Samudera, Erwin, menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pekerja BRI setelah sebelumnya diberhentikan melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada November 2023.
“Oknum yang terlibat dalam kasus tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI dan telah diberikan PHK pada November 2023,” ujar Erwin.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik dari aspek finansial maupun reputasi kelembagaan.
Karena itu, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
“BRI berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi,” katanya.
Erwin menambahkan, BRI mendukung upaya penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sebagai lembaga perbankan yang mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, BRI terus memperkuat sistem pengawasan internal serta penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnis.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya.
BRI juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko guna menjaga kualitas layanan serta kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan.
Editor: Tim Redaksi


