lenterakalimantan.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Alumni Senat Mahasiswa (DPP FABEM-SM) mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke akar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH (eks Kepala BGN), SS (eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta praktik afiliasi yayasan mitra yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ketua Umum DPP FABEM-SM, Zainuddin Arsyad, mengapresiasi langkah Kejagung, namun menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata.
“Ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi,” tegasnya.
Ia juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta mengusut intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak Januari 2025 dengan total anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dugaan Pengaturan Proses Verifikasi Yayasan Mitra SPPG
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan mitra SPPG tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur. Yayasan-yayasan tersebut bahkan terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pengadaan barang, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu sepatu, tablet, hingga televisi yang tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi mark up.
Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, menilai langkah tegas pemerintah dan Kejagung dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional.
“FABEM akan membentuk tim pemantau khusus untuk memastikan kasus ini tidak mandek. Kami juga mendorong Kejagung mengusut kemungkinan adanya pihak lain di luar tiga tersangka,” tegasnya.
Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran program MBG yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak, namun diduga disalahgunakan melalui praktik korupsi terstruktur.
Editor: Rizki


