lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan, program, dan anggaran daerah tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Capaian serta Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Tim Stranas PK yang terdiri dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Agustiar.
Menurutnya, Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dengan dukungan sistem terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.
Tim Stranas PK Pelajari Praktik Pencegahan Korupsi di Kalteng
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kunjungan tim Stranas PK ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk mendengarkan, berbagi pengalaman, serta mempelajari praktik pencegahan korupsi yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah.
Ia menyebutkan tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yakni implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).
Menurutnya, SIPD mencakup proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan. Sementara pengadaan barang dan jasa meliputi aspek regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, hingga pembayaran. Adapun APIP berperan dalam penguatan regulasi, analisis risiko, audit, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
Sari menilai keterhubungan ketiga instrumen tersebut menjadi fondasi penting dalam pencegahan korupsi di daerah. Integrasi sistem dinilai mampu meminimalkan risiko pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut hasil pengawasan.
“Kami ingin melihat bagaimana instrumen tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Peran pimpinan daerah sangat menentukan dalam memastikan sistem berjalan efektif,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Kalimantan Tengah.
Editor: Rizki


