lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menyatakan siap menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, saat dimintai tanggapan mengenai dugaan kerugian negara yang terindikasi mencapai Rp3,392 miliar.
“Apabila permasalahan tersebut telah masuk dalam laporan pengaduan, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan siap menindaklanjutinya dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yuni Priyono.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan yang beredar, dugaan kerugian negara tersebut terkait pelaksanaan 50 paket proyek pada Dinas PUTR HSS tahun 2024 dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp209,466 miliar.
Dari jumlah tersebut, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan kontrak maupun spesifikasi teknis.
Rinciannya, sebanyak 21 paket pekerjaan gedung dan bangunan dengan nilai kontrak Rp145,728 miliar diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,059 miliar. Sementara pada 29 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai kontrak Rp63,736 miliar ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,333 miliar.
Total indikasi kerugian negara mencapai Rp3,392 miliar. Dari jumlah itu, tercatat telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1,333 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sisa potensi kerugian negara sekitar Rp2,059 miliar yang belum dijelaskan status penyelesaiannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rahmawaty, membenarkan adanya rekomendasi terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, Dinas PUTR telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar terdapat rekomendasi atas kekurangan volume pekerjaan pada beberapa paket pekerjaan tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan, dan Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Rahmawaty dalam keterangan tertulis.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai sisa potensi kerugian negara sebesar Rp2,059 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah, Rahmawaty tidak memberikan rincian lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa data yang menjadi dasar pertanyaan tersebut merupakan data lama dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.
“Data tersebut sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status penyelesaian sisa temuan senilai Rp2,059 miliar tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pengembalian tambahan setelah hasil pemeriksaan diterbitkan.
Editor: Tim Redaksi


