lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin tengah menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami korban berinisial J.
Laporan tersebut diterima secara resmi pada Rabu (17/6/2026), dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin Kompol Eru Alsepa, bersama Apri Wilianto dan tim.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, sejumlah langkah awal telah dilakukan dalam proses penyelidikan. Di antaranya pencatatan laporan, pengumpulan barang bukti digital seperti tangkapan layar unggahan media sosial dan rekaman percakapan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kompol Eru Alsepa menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional guna memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Apri Wilianto menyampaikan bahwa penyidik juga berkoordinasi dengan unit siber untuk menelusuri asal unggahan serta akun yang diduga menyebarkan informasi yang mengarah pada pencemaran nama baik.
“Jika bukti yang dikumpulkan telah mencukupi, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Korban berinisial J juga diminta untuk kooperatif dalam memberikan keterangan guna mempercepat proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melengkapi berkas dan alat bukti. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Rizki


