lenterakalimantan,com, BANJARMASIN – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat miskin. Kali ini bantuan hukum gratis dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Jalan Manggis, Kamis (8/9/2022).
Puluhan Masyarakat umum dan mahasiswa antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pemberian bantuan hukum gratis tersebut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dimana acara sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini diisi oleh narasumber berkompeten diantaranya, Biro Hukum Pemprov Kalsel, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra,SH.MH, Kejaksaan Tinggi Negeri Bidang Kasi PH -KT Didik Setiawan SH.M.Hum dan Konsultan Hukum LBH Peduli Hukum, Keadilan Kota Banjarmasin Junaidi SH.MH.
Zulfa anggota DPRD Kalsel yang juga inisiasi lahirnya bantuan hukum gratis mengatakan bantuan hukum mengatakan adanya bantuan hukum gratis ini menjawab persoalan-persoalan masyarakat di Kalimantan Selatan yang cukup banyak permasalahan hukum. Namun, mereka tidak mempunyai biaya untuk menyewa pengacara.
Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diperuntukkan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
“Bantuan hukum gratis ini ada untuk masyarakat Kalimantan Selatan. Bukan warga ber KTP Provinsi lain. Itu tidak mendapatkan bantuan hukum gratis. Mengakses juga mudah cukup datang ke biro hukum Pemprov Kalsel, Persoalan warga akan dibantu,” ucapnya.
Dosen Tata Negara Universitas Achmad Yani (UVAYA Banjarmasin) ini mengaku sebelumnya ada perda ini banyak masyarakat kita banyak yang terkena kasus namun tidak berani melapor atau memperkarakan. Lantaran khawatir tidak mampu menyewa pengacara.
“Sekarang, kita sudah mempunyai perda bantuan hukum gratis. Semua Biaya pengacara dan administrasi lainnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalsel,” katanya.
Zulfa menyebut perda Provinsi Kalsel, Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat, terbaik di Indonesia.
Bahkan sangat baiknya perda nomor 3 pada tahun 2016 ini, Presiden Jokowi memberikan penghargaan. “Saya sendiri menerima penghargaan itu di Jakarta,” sebut Zulfa
Lahirnya, Perda bantuan Hukum Secara Cuma cuma atau gratis bagi masyarakat miskin ini banyak daerah lain yang belajar ke Kalimantan Selatan, hanya ingin menggali perda bantuan hukum gratis ini.
Mulai dari Sulawesi, Jawa dan Sumatera. “Mereka belajar dan penasaran seperti apa perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin ini bisa berjalan,” papar anggota komisi IV DPRD Kalsel ini.
Ia menambahkan Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang diberikan berupa Litigasi dan nonlitigasi.
“Artinya penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa,” tandasnya.
Sementara Kejaksaan Tinggi Negeri Bidang Kasi PH -KT Didik Setiawan SH.M.Hum menjelaskan di Kejaksaan Tinggi dan Negeri Kalimantan Selatan juga ada pelayanan hukum bagi masyarakat secara gratis.
Karenanya dengan adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat di Biro Hukum Pemprov Kalsel maka bisa berkolaborasi.
“Sebab kita juga membuka pojok konsultasi hukum di beberapa pemerintah seperti di Kantor Pemprov Kalsel,” kata Diki.
Itu semua untuk mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan permasalahan hukum secara merata.
Sementara Konsultan Hukum LBH Peduli Hukum, Keadilan Kota Banjarmasin Junaidi SH.MH mengaku siap membantu masyarakat Menjadi penasihat dan pendamping klien atau masyarakat. Terlebih adanya bantuan hukum gratis ini.
“Kami juga siap memberikan konsultasi hukum, mewakili, dan mendampingi klien dari awal kasus, berjalannya persidangan di pengadilan, hingga perkara selesai,” tandasnya.


