lenterakalimantan.com, JAKARTA – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Nota kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama dalam memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat agar berjalan secara terbuka, responsif, transparan, dan akuntabel di setiap daerah.
Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, kerja sama dengan Ombudsman RI merupakan langkah strategis dalam mendorong pelayanan publik yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapannya, kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin terus meningkat dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Yamin.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pengaduan masyarakat sebagai fondasi pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat yang kuat merupakan kunci terwujudnya pemerintahan yang dipercaya oleh publik. Hal ini harus terus kita dorong bersama,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi ini mampu mendorong peningkatan mutu pelayanan publik secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Selain itu, ia juga menyinggung capaian Kalimantan Selatan yang berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui nota kesepahaman ini, sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI diharapkan semakin kuat dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan.
Editor : Tim Redaksi


