lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat langkah mendukung dua program prioritas nasional, yakni Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dan pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah. Saat ini, Pemprov Kaltim tengah melakukan verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) di seluruh kabupaten dan kota sebagai tahapan pemenuhan target nasional.
Komitmen tersebut disampaikan saat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) secara daring antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (19/6/2026).
Rakor tersebut membahas percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kedua program tersebut merupakan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemerintah daerah.
“Keduanya merupakan program strategis nasional yang menjadi kebijakan Presiden sejak awal masa pemerintahan dan harus kita dukung bersama,” tegas Tito Karnavian saat memberikan arahan dari Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Tito, Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bertujuan menyediakan hunian layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pengintegrasian LP2B dilakukan untuk melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi sehingga ketersediaan pangan dan kemandirian pangan nasional tetap terjaga.
Ia menambahkan, gubernur diwajibkan memastikan luas LP2B mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) melalui kesepakatan dengan pemerintah kabupaten dan kota. Jika terdapat daerah yang belum mampu memenuhi target, pemenuhannya dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan daerah lain dalam provinsi yang sama.
“Usulan tersebut harus disampaikan gubernur kepada Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat 31 Juli 2026,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan proses pengintegrasian LP2B di Kalimantan Timur masih berada pada tahap verifikasi Lahan Baku Sawah di seluruh kabupaten dan kota.
“Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Namun, sebelum pengusulan dilakukan, pemerintah kabupaten/kota harus terlebih dahulu menetapkan lahan baku sawah di daerah masing-masing. Mudah-mudahan target pemenuhan LP2B sebesar 87 persen dari LBS dapat kita capai,” kata Sri Wahyuni.
Dalam kegiatan tersebut, Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR dan Pera Kaltim R. Hariadi Purwatmoko, serta Kepala Bidang Tata Ruang Nurani Citra Adran.Versi ini lebih kuat karena engel tidak hanya menceritakan rapat, tetapi langsung mengangkat substansi berita, yakni langkah Pemprov Kaltim mempercepat dukungan terhadap dua program prioritas nasional. Pendekatan seperti ini lebih sesuai dengan gaya penulisan media profesional.


