lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memasang plang pemberitahuan pada lahan yang berada di Jalan Pasar Lama Laut, Gang Pare-Pare, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (19/6/2026). Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lahan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang akan dieksekusi Kejari Banjarmasin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 160/1968.S Ekonomi tanggal 28 Agustus 1971. Pelaksanaan eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2048/O.3.10/EKU.3/6/2026.
Dalam plang yang dipasang, warga yang menempati lahan maupun mendirikan bangunan tanpa izin diminta untuk membongkar bangunan dan mengosongkan area tersebut. Lahan itu selanjutnya akan dikembalikan kepada Yayasan Al Jakfar sebagai pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan.
Kegiatan pemasangan plang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin, Habibi, SH, MH, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaidi, SH, MH. Turut hadir jajaran staf Intelijen dan Pidum Kejari Banjarmasin, Lurah Pasar Lama, petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, Ketua RT 08 dan RT 09 Kelurahan Pasar Lama, serta mendapat pengamanan dari personel Kodim Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah menggelar sosialisasi terkait rencana eksekusi lahan tersebut di Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin. Kegiatan itu dihadiri puluhan warga yang bermukim di kawasan Jalan Pasar Lama Laut.
Sosialisasi dipimpin oleh Kasi Intelijen Ardian Junaidi, SH, MH, Kasi Pidum Habibi, SH, MH, serta Penelaah Teknis Kebijakan Himawan Hartanto, SH, MKn. Dalam kesempatan itu, kejaksaan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 160/1968.S Ekonomi.
Berdasarkan putusan tersebut, lahan yang berada di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, dinyatakan sebagai milik Yayasan Wakaf Al Jakfar.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaidi, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait proses dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
“Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan berbagai pendapat dan masukan dari perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut. Kegiatan berlangsung aman dan lancar,” ujarnya.
Kejari Banjarmasin berharap seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi


