• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat
Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
OJK
OJK. Foto: Net
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab.

Melalui aturan ini, OJK berharap para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di masyarakat dapat turut menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

OJK menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mendorong meningkatnya peran individu maupun pihak tertentu dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan. Karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang memastikan informasi tersebut disampaikan secara profesional dan bertanggung jawab.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.

Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.

Adapun kegiatan penyampaian informasi yang diatur mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk atau layanan keuangan.

Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK. Namun demikian, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui kerja sama tersebut.

Sementara itu, terkait kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan layanan keuangan, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sedangkan untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap penyampaian informasi sektor jasa keuangan dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan industri keuangan digital yang semakin pesat.

Sumber: Siaran Pers
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Gubernur Muhidin
Gubernur Muhidin Perkuat Penanganan Karhutla Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

BRI BO Tanjung Redeb Serahkan Hadiah Emas 10 Gram kepada Super AgenBRILink

Jokowi: Memanasnya Konflik Israel dan Hamas Bisa Membuat Harga BBM Subsidi Maupun Non Subsidi Naik

Pemkab Balangan Sosialisasi Dana Hibah Tahun 2023

OJK-UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM

BPS Kalsel Rilis Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024

Kejati Kalsel Dirikan Adhyaksa Mart

Haji Aftahuddin Pastikan Takaran MinyaKita di Kalsel Aman

Puncak Hari Jadi Provinsi Kalsel Ke-73, H. Sahbirin Noor: Bukti Nyata Untuk Banua

Bumdes Sumber Rejeki Desa Puncak Harapan Catatkan Peningkatan APBDes, Ini Rahasianya!

TAGGED:ojkOJK Terbitkan Aturan Financial Influencer untuk Perkuat Perlindungan MasyarakatOtoritas Jasa KeuanganPeraturan OJK
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kejari Kejari Banjarmasin Pasang Plang pada Lahan Milik Yayasan Al Jakfar di Pasar Lama
Next Article Bank Kalteng Legislatif Nilai Bank Kalteng di Jalur Positif, Laba Rp368,5 Miliar dan Ekspansi ke Jakarta

Latest News

DTSEN
Tabalong Luncurkan Smart DTSEN, Perkuat Pengelolaan Data Pembangunan
KALIMANTAN SELATAN September 23, 2026
festival literasi
Tabalong Canangkan Gerakan Literasi, Bupati Tekankan Pentingnya Data
KALIMANTAN SELATAN September 23, 2026
wisuda
Ribuan Santri Ikuti Wisuda TK/TP Al-Qur’an ke-38 di Tabalong
KALIMANTAN SELATAN September 23, 2026
mabuun
Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 2.053 Butir Narkoba di Mabuun
Hukum & Peristiwa September 23, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?