lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab.
Melalui aturan ini, OJK berharap para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di masyarakat dapat turut menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, serta mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
OJK menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mendorong meningkatnya peran individu maupun pihak tertentu dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan. Karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang memastikan informasi tersebut disampaikan secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam POJK tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.
Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.
Adapun kegiatan penyampaian informasi yang diatur mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk atau layanan keuangan.
Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK. Namun demikian, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui kerja sama tersebut.
Sementara itu, terkait kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan layanan keuangan, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sedangkan untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap penyampaian informasi sektor jasa keuangan dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan industri keuangan digital yang semakin pesat.
Sumber: Siaran Pers
Editor: Tim Redaksi


