lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan, Selasa (23/6/2026), di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin.
Dua Raperbup yang dibahas masing-masing terkait Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan serta Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) dalam pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Harmonisasi ini dilakukan guna memastikan kedua rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, mengapresiasi langkah Pemkab Tabalong dalam menyusun produk hukum daerah secara terarah dan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi Pemkab Tabalong. Semoga upaya ini semakin mempererat hubungan ke depan dan kita dapat bersama-sama menyelaraskan produk hukum daerah,” ujarnya.
Harmonisasi Bagian dari Tupoksi
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Muda Kanwil Kemenkum Kalsel, M. Rezki Kusuma, yang bertindak sebagai moderator, menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi dalam memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kita berharap peraturan bupati yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif, tidak menimbulkan pertentangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan ASN,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tabalong, Maman Suherman, menyebutkan bahwa harmonisasi tersebut memberikan berbagai masukan dan penguatan terhadap substansi kedua Raperbup.
“Kami berharap melalui proses ini dapat terlahir peraturan bupati yang berkualitas, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan ASN kepada masyarakat, sejalan dengan penguatan manajemen talenta,” tandasnya.
Editor: Rizki


