• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
Uncategorized

Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi

Riswan
Riswan
Share
2 Min Read
Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Batal menjebloskan dr Edy Wahyudi terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut, Ramadani, Kamis (28/4/2022) mengatakan pada rabu tanggal 27 April 2022 Tim Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, telah menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 09 Desember 2021.

dr. Edy Wahyudi BBe mantan direktur Rumah Sakit Hadji Boejasin dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa dr. Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 Juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.142.789.000,00 (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah) paling lama 1 bulan.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,”katanya.

Atas dasar itu Jaksa Eka Kurniawan, S.H. menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut dengan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

“Tim Dokter yang memeriksa kesehatan Terpidana dr. Edy Wahyudi menyatakan masih belum memungkinkan untuk dilakukan eksekusi badan,”paparnya.

Dimana sebelumnya Terpidana dr. Edy Wahyudi melakukan rawat jalan dari RSUD Waluyo Jati. “Menurut keterangan dokter yang memeriksa Terpidana dr. Edy Wahyudi mengidap penyakit Jantung, Diabetes dan Stroke. Jadi atas dasar itu kami batal melakukan eksekusi,”tandas Ramadani.

Terpopuler

Perkaya Referensi Anggaran, DPRD HSS Studi Komparasi ke Pulang Pisau
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Lantik Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Awal Tahun 2023

Tambah Ilmu Instruktur Senam, KORMI Kalsel Gelar Workshop Olahraga Kesehatan dan Kebugaran

Forkopimda HST Ramaikan Lomba Cross Country di Obyek Wisata Batu Bagampit Hantakan

Ratusan Santri Ikuti Lomba FASI Ke-9 Tingkat Tala

Pada Sidang Paripurna Pimpinan dan Anggota DPRD Tala Bacakan Doa untuk Syaifuddin Noor

Bupati Rahmat : Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Menjadi Seruan Memperkuat Literasi Digital Serta Memerangi Hoax

Sekda Sambut PWI Tala Sebagai Mitra Pemkab Tala

Aminudin Dari Balangan Terpilih Jadi Nanang Berbakat Kalsel 2022

Bupati Tala Serahkan Bonus Porprov XI Kepada Atlet dan Pelatih

Libur Cuti Bersama, Pantai THR Takisung Ramai Dikunjungi Wisatawan

TAGGED:Tanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article si jago merah berkobar hebat membakar dua buah rumah milik Acim dan Datuk di Desa Tabuan Kecamatan Halong. Waktu Sahur Api Berkobar di Tabuan Halong Balangan, Dua Buah Rumah Jadi Abu
Next Article Gambar: Pedagang sembako Jelang Lebaran Pemkab Balangan Pastikan Bahan Pokok Aman

Latest News

Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Fasilitasi Pemulihan Uang Negara
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi Terkait Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
DPP FABEM-SM
FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG hingga ke Akar
Nasional Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?