lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram masih berjalan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
Ketua Hiswana Migas Kalsel, Hj. Muliana Yuniar, menegaskan tidak ada pengurangan kuota LPG 3 kilogram dari pihak Pertamina. Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas melon di sejumlah wilayah disebut lebih dipengaruhi meningkatnya kebutuhan.
“Pasokan sebenarnya tetap sesuai alokasi. Hanya saja permintaan mengalami kenaikan, terutama karena adanya peralihan pengguna dari LPG non-subsidi ke LPG 3 kilogram,” ujar Muliana, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, selisih harga antara LPG non-subsidi dan subsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat. LPG ukuran 5,5 kilogram saat ini berada pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp130 ribu per tabung, sedangkan LPG 3 kilogram masih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung.
Selain meningkatnya permintaan, distribusi LPG juga sempat mengalami penyesuaian selama periode libur panjang. Pengiriman yang biasanya berlangsung normal setiap hari mengalami perubahan karena aktivitas operasional tidak berjalan seperti hari kerja.
“Dalam kondisi normal, agen bisa menerima dua hingga tiga armada pengiriman per hari. Saat libur panjang ada penyesuaian jumlah distribusi,” jelasnya.
Namun, setelah masa libur selesai, penyaluran kembali berjalan seperti biasa. Muliana menyebut laporan dari sejumlah agen menunjukkan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kalsel sudah kembali mengikuti pola normal.
Mengenai dugaan adanya penyimpangan di tingkat pangkalan, Hiswana Migas memastikan sistem pengawasan kini semakin diperketat melalui mekanisme digital Pertamina.
“Setiap penyaluran tercatat dan dilaporkan secara daring sehingga proses distribusi bisa dipantau,” katanya.
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran, seperti penjualan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan atau harga yang melampaui aturan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135. Jika ditemukan pelanggaran, pangkalan maupun agen dapat diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk penghentian penyaluran.
Sebagai langkah antisipasi menghadapi peningkatan kebutuhan, Hiswana Migas Kalsel juga telah mengajukan permintaan tambahan pasokan kepada Pertamina melalui skema extra dropping.
“Kami sudah mengusulkan tambahan distribusi untuk mengganti jumlah penyaluran yang berkurang selama libur panjang,” ungkap Muliana.
Tambahan pasokan tersebut nantinya akan diprioritaskan bagi wilayah yang mengalami kekosongan stok maupun daerah dengan harga LPG 3 kilogram yang melebihi ketentuan.
“Wilayah yang membutuhkan akan menjadi perhatian utama,” tutupnya.
Editor: Tim Redaksi


