lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada pendalaman substansi raperda, khususnya penyesuaian tarif retribusi daerah yang diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan bersama mitra kerja diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD.
“Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan dapat terus dioptimalkan,” ujar Yani Helmi.
Ia menambahkan, meski belum seluruh mitra kerja menghadiri rapat, berbagai masukan yang diterima menjadi bahan penting dalam penyempurnaan raperda.
“Hari ini sebagian mitra kerja dapat hadir. Dari pendalaman yang dilakukan, kami memperoleh sejumlah masukan penting sebagai bahan penyempurnaan raperda ini,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pansus I mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas objek-objek retribusi yang menjadi kewenangan masing-masing.
Yani Helmi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah potensi kebocoran PAD dari pengelolaan aset daerah, di antaranya Lapangan Golf Swargaloka dan GOR Hasanuddin.
Menurutnya, pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka perlu dievaluasi karena aset tersebut telah lama dikelola pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian dari hasil pengelolaannya.
“Temuan kami menunjukkan aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sedangkan pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” ujarnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti pengelolaan GOR Hasanuddin, terutama terkait tarif sewa lahan parkir dan sistem pembayaran kolam renang yang masih dilakukan secara manual sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, seperti yang pernah terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi dan langkah konkret agar potensi kehilangan pendapatan tersebut tidak terus berulang,” tegasnya.
Yani Helmi mengatakan, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, DPRD terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dari aset milik pemerintah daerah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Jika dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Karena itu, potensi tersebut harus dapat dimaksimalkan,” katanya.
Pada sektor pendidikan, Pansus I juga menyoroti perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, khususnya penggunaan ruang berpendingin udara (AC).
Menurut Yani Helmi, kebijakan tersebut perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat.
“Ada sekolah yang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan ruang ber-AC, sementara ruang tanpa AC tidak dikenakan biaya. Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan. Tarif retribusi di SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Pansus I DPRD Kalimantan Selatan menegaskan akan terus menginventarisasi potensi pendapatan daerah melalui pembahasan raperda tersebut agar pengelolaan aset dan layanan pemerintah daerah semakin optimal serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


