lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, forum tersebut menjadi wadah bagi regulator, industri, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat arah pengembangan sektor keuangan digital nasional.
Dalam sambutannya, Friderica mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor jasa keuangan. Namun, di sisi lain juga menghadirkan tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan pada tantangan untuk memastikan inovasi terus berkembang dengan tetap menjaga integritas pasar, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica.
Menurutnya, perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan membutuhkan tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, serta sinergi antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Friderica juga menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.
Selain memperkuat tata kelola dan integritas pasar, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kolaborasi dalam ekosistem IAKD.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan perlindungan konsumen.
Hingga saat ini, OJK mencatat terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kerja sama.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto pun terus bertambah hingga mencapai 22,4 juta.


