lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat di sektor pendidikan, mulai dari tingginya biaya perlengkapan sekolah hingga terbatasnya daya tampung sekolah negeri. Hal tersebut disampaikannya usai menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan mengangkat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional baru-baru ini.
Dalam kegiatan tersebut, Suripno mengatakan masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai regulasi pendidikan, tetapi juga informasi terkait program pemerintah, seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Menurutnya, kedua program tersebut mendapat perhatian dan respons positif dari peserta sosialisasi.
Suripno“Melalui sosialisasi ini kami menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Masyarakat cukup antusias mengikuti diskusi dan menyampaikan berbagai aspirasi,” ujarnya.
Meski demikian, Suripno mengungkapkan masih banyak keluhan yang disampaikan masyarakat, terutama mengenai biaya yang harus dikeluarkan orang tua setelah anak diterima di sekolah negeri.
Ia menjelaskan, sejumlah sekolah masih menetapkan kebutuhan perlengkapan siswa, seperti seragam, pakaian olahraga, hingga sepatu, dengan nominal yang berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan sebagian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Kami berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan siswa dapat mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak menjadi beban bagi orang tua,” katanya.
Selain persoalan biaya, Suripno juga menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Menurutnya, masih terjadi ketimpangan antara sekolah yang kelebihan pendaftar dan sekolah negeri lain yang justru belum memenuhi kuota siswa.
Ia menilai Dinas Pendidikan perlu mengambil langkah untuk mengoptimalkan pemerataan peserta didik melalui mekanisme penempatan atau redistribusi siswa ke sekolah yang masih memiliki daya tampung.
“Kalau ada sekolah yang kuotanya sudah penuh sementara sekolah lain masih kekurangan siswa, perlu ada kebijakan agar calon peserta didik yang belum tertampung bisa diarahkan ke sekolah negeri yang masih memiliki kapasitas. Dengan begitu, kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah negeri tetap terbuka,” jelasnya.
Suripno berharap berbagai aspirasi yang diterima dalam kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih berpihak kepada masyarakat, baik dari sisi akses maupun keterjangkauan biaya pendidikan.
Editor: Tim Redaksi


