lenterakalimantan.com, PELAIHARI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Tanah Laut, Selasa (7/7/2026).
Perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas guna mendukung pembangunan daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan badan usaha milik daerah (BUMD).
Wakil Bupati Tanah Laut, M. Zazuli, mengatakan penyesuaian program legislasi diperlukan agar kebijakan daerah tetap adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan pembangunan.
Salah satu Raperda prioritas adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi PAD.
Selain itu, Propemperda juga memuat rencana perubahan status badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), yang akan diikuti dengan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah guna memperkuat permodalan perusahaan.
Zazuli menambahkan, pembahasan regulasi tersebut akan berjalan bersamaan dengan agenda strategis lainnya, seperti Perubahan APBD 2026, RKPD, KUA-PPAS, hingga penyusunan APBD 2027.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga agar seluruh agenda dapat diselesaikan tepat waktu.
Editor: Rizki


