lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pemotongan bonus atlet di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Putusan kasasi dengan nomor 7637 K/PID.SUS/2026 tertanggal 23 Juni 2026 tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.
Informasi putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin. Petugas PTSP PN Banjarmasin, Raudhatul, saat dikonfirmasi Rabu (8/7/2026) membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.
“Untuk petikan putusan lengkapnya belum tersedia,” ujarnya.
Majelis hakim kasasi diketuai Prim Haryadi dengan anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, serta panitera pengganti Andhika Perdana.
Kuasa hukum Febriyanti Rielena, Budi Setiawan, mengatakan putusan MA tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
“Dengan ditolaknya kasasi penuntut umum, maka klien kami tetap dinyatakan bebas sebagaimana putusan sebelumnya,” katanya.
Diketahui, dua terdakwa dalam perkara ini, Saderi selaku Ketua dan Febriyanti Rielena selaku Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025, sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pemulihan hak-hak mereka.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) 2022 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Editor: Rizki


