lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Izin Edar Produk IKM yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Rumah Kemasan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR. Turut hadir Plt Kepala Disperdagin Noorsyahdi, narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Bea Cukai, bersama 100 pelaku IKM dari berbagai sektor usaha.
Dalam sambutannya, Ichrom mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Menurutnya, minat pelaku IKM mengikuti kegiatan tersebut cukup tinggi. Dari sekitar 180 pendaftar, hanya 100 peserta yang dapat mengikuti pelatihan setelah melalui proses seleksi karena keterbatasan kuota.
“Animo pelaku IKM sangat besar. Namun karena keterbatasan kapasitas, kami melakukan verifikasi sehingga hanya 100 peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, izin edar menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.
“Izin edar bukan sekadar persyaratan administrasi. Melalui proses ini, pelaku usaha memahami komposisi produk, kandungan bahan, hingga standar yang harus dipenuhi agar produk aman dikonsumsi dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Ichrom berharap pengetahuan yang diperoleh peserta mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing IKM lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Sementara itu, Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan rutin yang setiap tahun diberikan kepada pelaku IKM, khususnya yang bergerak di sektor pangan.
Menurutnya, masih banyak produk IKM yang belum memenuhi ketentuan pelabelan, seperti tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, informasi nilai gizi, maupun nomor izin edar.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa informasi pada kemasan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk IKM,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi yang lengkap pada label produk tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat memperluas peluang pemasaran.
Meski jumlah IKM di Kota Banjarmasin mencapai ribuan, keterbatasan anggaran membuat pembinaan tahun ini baru dapat menjangkau 100 pelaku usaha.
Karena itu, Disperdagin berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan membagikan informasi yang diperoleh kepada pelaku usaha lainnya.
“Kami berharap peserta tidak hanya menerapkan ilmu yang didapat untuk usahanya sendiri, tetapi juga menyebarkan pengetahuan tersebut kepada komunitas dan pelaku IKM lainnya agar manfaatnya semakin luas,” tutur Noorsyahdi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas pelaku IKM melalui pembinaan berkelanjutan, sehingga produk lokal semakin berkualitas, memenuhi standar legalitas, serta mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.
Editor: Tim Redaksi


