lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal seiring kembali beroperasinya PT Sebuku Coal Group di Kabupaten Kotabaru melalui PT Darma Henwa Tbk sebagai kontraktor utama. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Ketua Komisi II Abu Suwandi dan sejumlah anggota DPRD. Hadir pula Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, perwakilan PT Sebuku Coal Group, PT Darma Henwa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perwakilan eks karyawan PT Hillcon.
Dalam forum tersebut, para eks karyawan menyampaikan aspirasi agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal hingga 80 persen, membuka proses rekrutmen secara transparan, serta menyesuaikan persyaratan agar masyarakat Kotabaru memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan.
Perwakilan eks karyawan PT Hillcon, Samsir, mengapresiasi dukungan yang diberikan DPRD, pemerintah daerah, dan Disnakertrans terhadap aspirasi mereka.
“Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, dan Disnaker. Kami juga memperoleh kepastian dari PT Darma Henwa bahwa dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan perekrutan dengan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai harapan kami,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, PT Darma Henwa menyatakan akan segera membuka proses rekrutmen dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Sebagai kontraktor utama operasional pertambangan PT Sebuku Coal Group di Pulau Laut, kegiatan operasional akan dijalankan melalui anak perusahaan, PT DH Kontraktama Batubara, hingga 2030.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan pentingnya pemerintah daerah segera menyelesaikan peraturan pelaksana sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Selain itu, DPRD meminta Disnakertrans lebih proaktif melakukan verifikasi terhadap kepatuhan perusahaan tanpa menunggu laporan masyarakat. Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) juga dinilai penting agar kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai kondisi di lapangan.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga meminta komitmen yang telah disampaikan PT Darma Henwa secara lisan dituangkan dalam bentuk tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD. Perusahaan juga diminta menyampaikan laporan hasil rekrutmen kepada Disnakertrans sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
DPRD menegaskan proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan. Eks karyawan PT Hillcon maupun calon pelamar lainnya juga diimbau menjaga ketertiban dan segera melengkapi persyaratan administrasi.
Kembalinya operasional PT Sebuku Coal Group melalui PT Darma Henwa diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Kotabaru sekaligus membantu menekan angka pengangguran di daerah tersebut.
Editor: Tim Redaksi


