• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia
Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Foto: dok. lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI dalam keterangan resminya baru-baru ini menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi di sektor teknologi dan ekonomi hijau yang diklaim sebagai layanan securities crowdfunding. Perusahaan tersebut juga menginformasikan kepada calon investor bahwa izin usahanya masih dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran.

PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana berbasis efek (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Tidak hanya itu, aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh aktivitas PT EVI. Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila pelaku usaha mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI) di sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui surat elektronik [email protected].

Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku.

Satgas PASTI menegaskan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Pemerintah bersama otoritas terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Ahmad Mujahid Zarkasi SH, MA, C.P.L dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, kuasa hukum Jamhuri.
Kementrian PUPR dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan Digugat
Hukum
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Provinsi Kalsel Tetap Terjaga

Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat

Tabungan Payroll Bank Muamalat Tumbuh Pesat

OJK Resmi Izinkan Bank Kalsel Beroperasi sebagai Bank Devisa

DPR RI Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK

Lewat Orange’s Day, FIKOM Universitas Esa Unggul Edukasi Nutrisi dan Bangun Mental Anak Bersama Komunitas Gumul Juang

Dekranasda Kabupaten Banjar Pamerkan Produk Unggulan Berlian di Inacraft 2025

Bupati Kapuas Buka Edukasi dan Sosialisasi OJK

Duhh ! Polisi Nyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun Dianggap Mencederai Pers

TAGGED:JAKARTAojkOtoritas Jasa KeuanganSatgas PASTISatgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas
Next Article DPRD Barito Utara Ikuti Rakorwil ADKASI DPRD Barito Utara Ikuti Rakorwil ADKASI, Dorong Penguatan Peran DPRD dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Latest News

Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Napas yang Dirampas ; Jeritan Kalimantan,Keluhan Negeri Seberang
Opini Oktober 17, 2026
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
KCIC Kembangkan 2 Akses Baru Menuju Stasiun Karawang, Permudah Mobilitas dari Kawasan Industri dan Permukiman
Ekonomi Oktober 17, 2026
Program RPK Mandiri
BULOG Berdayakan 30 UMKM di Banjarmasin melalui Program RPK Mandiri
KALIMANTAN SELATAN Oktober 16, 2026
ATM Emas
Satu Tahun Tring! Pegadaian Luncurkan ATM Emas
Ekonomi Oktober 16, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?