• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia
Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Foto: dok. lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI dalam keterangan resminya baru-baru ini menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi di sektor teknologi dan ekonomi hijau yang diklaim sebagai layanan securities crowdfunding. Perusahaan tersebut juga menginformasikan kepada calon investor bahwa izin usahanya masih dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran.

PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana berbasis efek (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Tidak hanya itu, aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh aktivitas PT EVI. Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila pelaku usaha mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI) di sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui surat elektronik [email protected].

Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku.

Satgas PASTI menegaskan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Pemerintah bersama otoritas terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

muhammad wildan
Muhammad Wildan, Lifter 15 Tahun Asal Tanah Laut Siap Bertarung di Kejurnas 2026
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tampilkan Sasirangan, Bupati Tala Berjalan di Plaza Indonesia Men’s Fashion Week

Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Dukung UMKM Lokal, Disperindag Balangan Luncurkan Program Bersama Menembus Pasar

Anugerahkan WTAB ke 11 Kantor Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Arah Birokrasi Kementerian ATR/BPN yang Bersih dan Berintegritas

Implementasi Inpres 1/2025, Kementerian ATR/BPN Lakukan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan Masyarakat

Sebagai Lumbung Padi di Kalsel, Batola Jaga Stabilitas Pangan

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Dilantik Menjadi Presiden RI 2024-2029

Investor Global Kembali ke Aset Aman: Obligasi & Emas Melesat di Awal 2026

RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Tahun Buku 2024

TAGGED:JAKARTAojkOtoritas Jasa KeuanganSatgas PASTISatgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kemnaker Apresiasi Partisipasi Perusahaan dalam Program Pemagangan Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 Kemnaker Apresiasi Partisipasi Perusahaan dalam Program Pemagangan Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026
Next Article bappenas Bappenas Soroti Perubahan Perilaku Jadi Tantangan Penurunan Stunting di Kabupaten Banjar

Latest News

APPSI
Wagub Kalteng Hadiri Raker APPSI, Bahas UMKM dan Optimalisasi PAD
KALIMANTAN TENGAH Juli 17, 2026
MPLS
Gubernur Kalteng Motivasi Ribuan Siswa Baru di Apel MPLS, Tekankan Karakter dan Jauhi Narkoba
KALIMANTAN TENGAH Juli 17, 2026
Rudy Mas'ud Kumpulkan Gubernur se-Indonesia, APPSI Fokus Perkuat Ekonomi Daerah. FOTO: HUMAS PEMPROV
Rudy Mas’ud Kumpulkan Gubernur se-Indonesia, APPSI Fokus Perkuat Ekonomi Daerah
KALIMANTAN TIMUR Juli 17, 2026
Talenta ASN
Muhidin Pastikan Manajemen Talenta ASN Segera Diterapkan di Kalsel
KALIMANTAN SELATAN Juli 17, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?