lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Kalimantan di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7/2026).
Forum tersebut menjadi wadah pembahasan penguatan otonomi daerah dan kelembagaan DPRD melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rakorwil mengangkat tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Kegiatan ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Kalimantan untuk menyamakan pandangan sekaligus menyampaikan aspirasi daerah terhadap revisi regulasi tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mampu menjawab tantangan pembangunan di berbagai wilayah.
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah mengalami sejumlah perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Siswanto, perubahan regulasi tersebut menyebabkan sebagian kewenangan strategis pemerintah kabupaten, seperti sektor pertambangan, kelautan, dan perkebunan, beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.
Ia menyebutkan, dari sekitar 420 kabupaten di Indonesia, hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Karena itu, ADKASI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar pelaksanaan otonomi daerah semakin optimal, kapasitas fiskal daerah meningkat, serta kedudukan dan fungsi DPRD dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan semakin diperkuat.
Keikutsertaan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Rakorwil tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD sekaligus menjadi sarana menyampaikan aspirasi daerah dalam proses penyempurnaan kebijakan nasional terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain menjadi forum koordinasi, Rakorwil ADKASI se-Kalimantan juga diharapkan mempererat sinergi antar-DPRD kabupaten di Pulau Kalimantan dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui penguatan otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.


