lenterakalimantan.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI dalam keterangan resminya baru-baru ini menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi di sektor teknologi dan ekonomi hijau yang diklaim sebagai layanan securities crowdfunding. Perusahaan tersebut juga menginformasikan kepada calon investor bahwa izin usahanya masih dalam proses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran.
PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana berbasis efek (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tidak hanya itu, aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan juga belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh aktivitas PT EVI. Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila pelaku usaha mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI) di sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui surat elektronik [email protected].
Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku.
Satgas PASTI menegaskan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya praktik investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial. Pemerintah bersama otoritas terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Tim Redaksi


