lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sebanyak 15 siswa Program Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMAN 2 Banjarmasin yang sebelumnya dinyatakan tidak naik kelas, akhirnya dipastikan naik ke kelas XI pada tahun ajaran 2026/2027.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel, serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalsel.
Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, mengatakan keputusan tidak naik kelas terhadap 15 siswa tersebut telah dibatalkan.
“Dengan keputusan baru ini, seluruh siswa atlet KKO yang sebelumnya tidak naik kelas dinyatakan naik kelas,” ujar Muhdi dalam konferensi pers di SMAN 2 Banjarmasin, Jumat (24/7/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Abdul Rahim, Kabid Pembinaan Dispora Kalsel, serta perwakilan KONI Kalsel.
Muhdi menjelaskan, sebelumnya sekolah menetapkan 15 siswa kelas X KKO tidak naik ke kelas XI karena nilai akademik mereka belum memenuhi kriteria ketuntasan berdasarkan petunjuk teknis yang menjadi acuan sekolah.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, pihak sekolah memperoleh penjelasan mengenai ketentuan Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa berprestasi di bidang olahraga.
“Dengan adanya ketentuan mengenai nilai tambah bagi atlet berprestasi, nilai mereka akhirnya memenuhi persyaratan untuk naik ke kelas XI,” jelasnya.
Muhdi mengakui, pihak sekolah sebelumnya belum memahami secara menyeluruh ketentuan tersebut. Kondisi itu kemudian memicu keberatan dari sejumlah orang tua siswa setelah keputusan tidak naik kelas diumumkan.
Program KKO di SMAN 2 Banjarmasin telah berlangsung sejak 2013. Program tersebut menjadi wadah pembinaan atlet pelajar berprestasi dari berbagai cabang olahraga di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Abdul Rahim memastikan persoalan kenaikan kelas 15 siswa KKO tersebut telah diselesaikan. Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program KKO sekaligus menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.
“Polemik ini sudah kita selesaikan. Ke depan akan kita evaluasi dan kita akan membuat Pergub tentang penyelenggaraan KKO di sekolah,” kata Rahim.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan KKO, termasuk memastikan keseimbangan antara prestasi akademik dan prestasi olahraga siswa. Pemerintah Provinsi Kalsel juga membuka peluang bagi sekolah lain untuk mengembangkan program serupa.
Perwakilan Dispora Kalsel menambahkan, prestasi olahraga siswa KKO perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses evaluasi pendidikan, termasuk kenaikan kelas dan kelulusan.
“Kami ingin prestasi akademik dan prestasi olahraga siswa KKO dapat berjalan seimbang,” ujarnya.
Editor: Tim Redaksi


