lenterakalimantan.com, RANTAU – Pj Bupati Tapin M Syafrudin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin melaksanakan penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama antara Pemerintah Daerah dan kejaksaan negeri Tapin, di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (20/11/2023).
Penandatanganan tersebut berkaitan tentang rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa Bastari dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Usai dilakukannya penandatanganan kerjasama, Pj Bupati Tapin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapin yang telah bersedia menjalin hubungan kerjasama.
Hubungan kerjasama itu berkaitan pelaksanaan sinkronisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kemudian prekursor narkotika melalui rehabilitasi medis dengan pendekatan keadaan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dan prekusor narkotika di wilayah Kabupaten Tapin dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta kita menyampaikan terima kasih atas kerjasama dalam penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara, serta pengamanan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapin yang juga telah ditandatangani,” Kata PJ Bupati Tapin.
M Syarifudin menyampaikan, dengan penandatanganan kesepakatan bersama nantinya diharapkan kedepan menyelesaikan penanganan perkara tidak pidana penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Tapin. Hingga penyelesaian diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi medis pada rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif Adyaksa Bastari.
“Nantinya pusat rehabilitasi akan disediakan oleh pemerintah kabupaten Tapin sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan, dan juga penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pengamanan barang milik daerah dapat lebih cepat terselesaikan, guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kabupaten Tapin dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” paparnya.
Pj menambahkan, momentum ini sangat berharga dan patut diapresiasi bersama mengingat hal itu bentuk legalitas dan komitmen bersama dalam senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi ditengah pelaksaan tugas dan fungsinya masing – masing.
Ia berharap, dalam implementasinya nanti Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin agar selalu dapat mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, sehingga kedepannya dapat berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di kabupaten Tapin.
“Kita mengajak kepada seluruh kepala SOPD untuk dapat memanfaatkan momentum kerjasama ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing di perangkat daerah,” tutupnya.


