lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju swasembada gula nasional, salah satunya dengan menegaskan kembali kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menyebut kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan bagian dari aturan yang telah berlaku sejak lama, namun belum berjalan optimal.
Menurutnya, kewajiban itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, bahkan sebelumnya juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013.
“Ini bukan aturan baru. Yang kita lakukan sekarang adalah memastikan aturan itu benar-benar dijalankan,” ujar Amran, Rabu (29/7/2026).
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pengolahan gula berbahan baku impor diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memenuhi sebagian kebutuhan bahan bakunya.
Namun dalam implementasinya, kepatuhan industri masih rendah. Dari sejumlah perusahaan rafinasi yang beroperasi, sebagian besar belum memiliki kebun tebu sendiri.
Kondisi ini berdampak pada ketidakseimbangan pasar, di mana gula rafinasi impor dinilai terlalu mendominasi dan berpengaruh terhadap penyerapan hasil panen petani.
Akibatnya, harga komoditas turunan seperti tetes tebu mengalami penurunan, dan sebagian hasil panen petani tidak terserap secara optimal.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola industri gula, termasuk memperketat pengawasan serta memperbaiki regulasi yang dinilai masih memiliki celah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong program peremajaan tanaman tebu guna meningkatkan produktivitas, mengingat sebagian besar tanaman tebu nasional sudah berusia tua.
Langkah ini sejalan dengan target percepatan swasembada gula yang ditetapkan dalam dua tahun ke depan.
Amran menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan petani.
“Ini momentum untuk membenahi tata kelola pergulaan nasional agar lebih adil bagi petani dan berkelanjutan bagi industri,” ujarnya.
Editor: Rizki


