lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru yang digelar di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi para wakil ketua DPRD. Sidang dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.
Pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan, serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama dalam kebijakan umum perubahan APBD.
“Kami menyadari rancangan ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru,” ujar Syairi.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta penyediaan layanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Syairi juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk mengkaji secara mendalam substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS agar tercipta keselarasan antara kebijakan fiskal daerah dengan arah pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan awal antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD, rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer sebesar Rp2.164.813.356.343, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250.000.000.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.663.443.058.973, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480, belanja modal Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.
Kebijakan belanja daerah tersebut diarahkan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pada sektor pembiayaan, rancangan APBD mencatat pembiayaan netto sebesar Rp940.676.846.806, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806 untuk membiayai sebagian belanja daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000.
Usai penyampaian pidato, dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD.
Editor: Tim Redaksi


