lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathari. Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR bersama jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin turut hadir.
Pada agenda pertama, DPRD menerima penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Wali Kota Yamin mengatakan penyesuaian anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Hari ini penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Tentunya anggaran perubahan yang kita sampaikan ini kita harapkan benar-benar berorientasi kepada kepentingan masyarakat, memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Yamin.
Ia menyebut Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya turut memperkuat kemampuan fiskal daerah dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
Yamin meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan pelaksanaan program agar penyerapan anggaran berjalan efektif dan hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
“Kami berharap seluruh SKPD terkait dapat melaksanakan program dengan sebaik-baiknya. Penyerapan anggaran harus lebih maksimal dan hasilnya benar-benar berdampak terhadap pembangunan daerah, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.
Menurut Yamin, perubahan APBD juga mencakup sejumlah penyesuaian dan pergeseran anggaran berdasarkan kebutuhan pembangunan.
“Pada perubahan ini ada beberapa penyesuaian dan pergeseran anggaran. Anggaran sisa lebih yang ada kita harapkan bisa dimanfaatkan kembali untuk program-program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Selain perubahan KUA-PPAS, DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan empat Raperda inisiatif untuk dibahas lebih lanjut. Keempat Raperda tersebut yakni:
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Raperda tentang Keolahragaan.
Yamin menegaskan Pemkot Banjarmasin siap mendukung pembahasan keempat Raperda tersebut agar menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus berkomitmen mendukung empat Raperda inisiatif DPRD ini. Kami berharap keberadaan perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta SKPD terkait mempersiapkan kebutuhan pembahasan, termasuk naskah akademik dan koordinasi lintas sektor.
Yamin juga menilai keterlibatan pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami berharap ada pelibatan pemangku-pemangku kebijakan, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat, menjadi dasar kemajuan Kota Banjarmasin, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Pembahasan empat Raperda tersebut nantinya akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama SKPD terkait.
“Tentunya nanti akan dibentuk Panitia Khusus. Bersama SKPD terkait, pembahasannya akan lebih fokus sehingga penyelesaian Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


