lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten, kota, hingga tingkat desa dan kelurahan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau 2026. Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta pemutakhiran data sosial menjadi sejumlah agenda penting yang disoroti dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Rapat koordinasi yang digelar di GOR Indoor Serbaguna, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026) malam, turut dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tersebut mengusung tema “Penguatan Peran dan Akuntabilitas Kepala Desa/Lurah se-Kalimantan Tengah Dalam Mewujudkan Desa Tangguh, Aman, Sejahtera Untuk Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Kartu Huma Betang Sejahtera.”
Dalam arahannya, Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data hingga 3 Agustus 2026, tercatat lebih dari 3.000 hektare lahan terbakar dengan 4.645 titik panas di wilayah Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah memberlakukan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Gubernur meminta pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan memperkuat koordinasi serta pencegahan di lapangan. Kesiapsiagaan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Selain Karhutla, pemerintah juga menekankan pentingnya akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data tersebut harus dilakukan secara objektif dan transparan agar berbagai program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Data yang akurat juga menjadi salah satu dasar dalam penyaluran berbagai program, termasuk Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Karena itu, peran pemerintah desa dan kelurahan menjadi penting dalam memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat tercatat secara tepat.
Dalam rakor tersebut, Gubernur juga meminta seluruh bupati dan wali kota mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan, melindungi hak masyarakat adat, mencegah potensi konflik sosial, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sementara itu, pemerintah desa dan kelurahan juga didorong memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba melalui upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, keikutsertaan dalam rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah hingga tingkat desa. Pemerintahan desa dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak dalam pelayanan masyarakat sekaligus pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah di Kalimantan Tengah diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan langkah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan. Sinergi lintas pemerintahan juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional sekaligus memperkuat pembangunan yang dimulai dari desa sebagai fondasi pembangunan daerah.
Sumber: hmskmnf


