lenterakalimantan.com, BARABAI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Badan Kesbangpol dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta bekerja sama dengan Polres HST, kembali menggelar acara sosialisasi/edukasi penangkapan ikan perairan rawa yang ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kegiatan tersebut digelar di wilayah Desa Kayu Rabah yang merupakan masih daerah perairan rawa dan dibuka secara resmi oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi di Pasar Balimau Kecamatan Pandawan, Kamis (12/5/2022).
Kepala Badan Kesbangpol HST Mardiyono melaporkan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut karena pihaknya melihat bahwa Kecamatan Pandawan memiliki rawa yang secara luasan kurang lebih 22,84% dari wilayah daratan.
“Kecamatan Pandawan tentu saja ini memiliki potensi sumber daya ikan yang luar biasa,” tambahnya.
Lebih lanjut, atas kondisi itu pihaknya dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Polres HST mengadakan sosialisasi penangkapan ikan yang ramah lingkungan, agar kepada masyarakat warga di sekitar rawa biasa mengelola rawa dengan arif.
Mardiyono mengharapkan agar keberlangsungan sumber daya itu bisa terus menerus, sehingga bisa dinikmati oleh anak cucu kita.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan gambaran edukasi kepada warga agar memperhatikan dengan benar cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan, serta penangkapan ikan yang tidak bertentangan dengan hukum. Kita juga menginginkan supaya tidak ada konflik antar warga berkaitan dengan penangkapan ikan tersebut.” jelasnya.
Sementara itu, Bupati HST H Aulia Oktafiandi dalam sambutannya menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini, mengingat pada saat ini masih terdapat penangkapan ikan di daerah rawa dengan menggunakan alat setrum.
Menurut Bupati, hal tersebut perlu penanganan yang komprehensif, karena di samping merusak lingkungan hidup seringkali praktik penyetruman juga menyebabkan konflik antar nelayan di perairan rawa.
“Saya memberikan apresiasi atas diselenggarakannya acara pada hari ini. Sosialisasi/edukasi ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ikan di perairan kita merupakan sumber daya yang harus tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Kemudian, jika penyetruman ini terus dilakukan, maka akan menyebabkan kerusakan yang lebih parah lagi, seperti hilangnya mata rantai makhluk hidup, punahnya populasi ikan, yang pastinya akan berdampak pula kepada manusia.
Disamping itu, Pemerintah sendiri telah mengatur masalah penangkapan ikan ini melalui Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, serta Perda nomor 16 tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya ikan, dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan putas atau sejenisnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk membangun desanya, khususnya di bidang perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Bupati.
Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Bupati HST, Wakapolres HST, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Badan Kesbangpol, Polair Kayu Rabah Pandawan dan Camat Pandawan, dengan narasumber dari Polres HST dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.


