Lenterakalimantan.com, SAMARINDA — Sebanyak 9.405 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kalimantan Timur menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 202 warga binaan menerima Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana hingga dinyatakan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) di Lapas Kelas IIA Samarinda. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Gubernur Rudy Mas’ud menilai pemberian remisi tidak sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan selama menjalani hukuman.
Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, ia mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kaltim yang terus mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Menurutnya, warga binaan yang memperoleh kesempatan bebas diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
“Semoga setelah bebas ini, mereka tidak kembali ke sini lagi. Walaupun tempat ini (lapas) sebagai wadah menempa dan memperbaiki diri, bahkan mengoreksi diri agar lebih bermanfaat dan benar-benar siap hidup bermasyarakat,” ujar Harum.
Ia juga menyampaikan bahwa momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat.
“Hari ini Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa sampai satu bulan. Tapi ada pula remisi bebas langsung. Inilah kelebihan Indonesia Merdeka, mereka (warga binaan) juga merdeka,” katanya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut pemberian remisi merupakan bagian dari penghargaan terhadap warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
“Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto menjelaskan, 9.405 penerima remisi tersebut tersebar di sejumlah lapas dan rutan di Kaltim.
Rinciannya, Lapas Samarinda sebanyak 684 orang, Lapas Balikpapan 1.141 orang, Lapas Tarakan 1.057 orang, Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Nunukan 987 orang, Lapas Narkotika Samarinda 865 orang, dan Lapas Bontang 1.337 orang.
Kemudian Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 283 orang, Lapas Anak Tenggarong 52 orang, Rutan Samarinda 614 orang, Rutan Balikpapan 554 orang, Rutan Tanah Grogot 584 orang, serta Rutan Tanjung Redeb 516 orang.
“Warga binaan yang mendapat RU II atau langsung bebas pada 17 Agustus 2026 berjumlah 202 orang,” ungkap Yohanis.
Penyerahan remisi turut dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim, pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim Taufiq Hidayat beserta jajaran, serta jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda dan warga binaan.


