lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menindak setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui proses penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Hingga Senin (24/8/2026), tercatat sebanyak 52 kasus karhutla masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, delapan perkara telah ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi (LP), sementara sekitar 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penegakan hukum dilakukan agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga menyasar pihak yang bertanggung jawab.
“Setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum,” tegas Iwan saat konferensi pers bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Lobby Mapolda Kalteng, Palangka Raya.
13 Orang Jadi Tersangka
Iwan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup pada masing-masing kasus.
Termasuk di antaranya kasus pembakaran lahan yang sempat viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Kasus yang kemarin viral itu juga sudah kita lakukan proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan ada dua tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan penanganan akan disampaikan sesuai tahapan hukum.
Pencegahan Tetap Diutamakan
Selain penindakan, Polda Kalteng juga memperkuat langkah pencegahan bersama TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya.
Upaya tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, patroli di wilayah rawan, hingga pemantauan menggunakan teknologi seperti drone dan patroli udara.
Menurut Iwan, faktor aktivitas manusia masih menjadi salah satu penyebab utama karhutla. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi kemarau.
Di sisi lain, aparat tetap akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ia menegaskan, meskipun tren karhutla menunjukkan penurunan, seluruh pihak tidak boleh lengah dan harus tetap siaga menghadapi potensi munculnya titik api baru.
“Ini tidak menjadikan kami lengah, tidak menjadikan kami menghilangkan kewaspadaan, kesiapsiagaan,” tegasnya.
Polda Kalteng memastikan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara terpadu melalui pencegahan, pemadaman, pemantauan, serta penegakan hukum guna menekan risiko kebakaran dan dampaknya bagi masyarakat.
Editor: Rizki


