lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong menemukan sejumlah alat ukur dan timbangan yang tidak lagi memenuhi standar saat melaksanakan tera ulang di Pasar Tanjung.
Terhadap alat ukur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, petugas membatalkan tera dan meminta pemiliknya tidak lagi menggunakan alat tersebut dalam kegiatan transaksi.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Novia Eredha, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari hasil kegiatan tera ulang yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juli 2026.
“Terhadap alat ukur yang tidak standar dan dibatalkan teranya, kami minta agar tidak digunakan lagi,” kata Novia, Sabtu (11/7/2026).
Selain menemukan sejumlah alat yang tidak memenuhi standar, petugas juga berhasil melakukan tera ulang terhadap 232 unit Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang di Pasar Tanjung.
Alat yang diperiksa meliputi berbagai jenis timbangan, di antaranya timbangan meja, timbangan elektronik, timbangan duduk, serta alat ukur dan perlengkapan lainnya.
Menurut Novia, tera ulang dilakukan untuk memastikan alat yang digunakan pedagang tetap akurat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keakuratan timbangan dan alat ukur, lanjut dia, menjadi hal penting dalam menjamin keadilan transaksi sekaligus melindungi konsumen.
“Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tera ulang, UPTD Metrologi Legal DKUPP Tabalong menggunakan sejumlah peralatan standar untuk menguji kebenaran alat timbang milik pedagang.
Peralatan tersebut di antaranya anak timbangan standar M1 dan M2, timbangan elektronik standar sebagai alat pembanding, serta cap tanda tera sebagai penanda resmi bahwa alat ukur telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
DKUPP Tabalong berencana melanjutkan kegiatan pemeriksaan dan tera ulang alat ukur di pasar-pasar lain di wilayah Kabupaten Tabalong untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap memenuhi standar.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi, khususnya saat membeli barang yang menggunakan sistem timbang dan ukur.


