lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Di era serba teknologi seperti zaman sekarang ini membuat segala aspek kehidupan manusia menjadi mudah, namun perlu diwaspadai, bentuk kejahatan pun semakin canggih.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Selatan (Kalsel), Darmansyah, mengingatkan masyarakat khususnya Kalsel perlu waspada terkait dengan modus-modus kejahatan di sektor jasa keuangan era digital.
Menurutnya, modus yang marak sekarang adalah Social Engineering atau Soceng.
“Soceng atau rekayasa sosial merupakan modus kejahatan yang memanipulasi psikologis korban dan memanfaatkan human error untuk mendapatkan informasi pribadi yang kemudian digunakan untuk tindak kejahatan”, jelasnya, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, modus yang biasa digunakan adalah masyarakat diberikan penawaran melalui telepon, WhatsApp atau SMS untuk menjadi nasabah prioritas, informasi perubahan biaya transfer bank, undian berhadiah atau voucher serta ditawarkan menjadi agen laku pandai.
“Biasanya nasabah atau masyarakat langsung tertarik dan memberikan data pribadi seperti pin, password, kode OTP dan data lain yang kemudian digunakan si penjahat untuk membobol rekening nasabah,” ujarnya.
Sebagai upaya perlindungan konsumen di era digital, OJK senantiasa memberikan edukasi dan mengimbau agar masyarakat tidak mengumbar data pribadinya.
“Jika menerima penawaran yang tidak dikenal, masyarakat cek kembali melalui kontak resmi lembaga jasa keuangan. Sebagai pencegahan, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi agar saat ada aktivitas keuangan bisa terpantau lebih cepat atau cek melalui kontak resmi OJK,” tuturnya.
Darmansyah menyebut, ada empat macam jenis kejahatan soceng yaitu, phising, pretexting, baiting dan sniffing.
“Phising menggunakan media palsu menyerupai media aslinya untuk mendapatkan informasi seperti website palsu sedangkan pretexting menggunakan media panggilan suara dan teknik berbicara persuasif layaknya telemarketing agar melakukan approval terhadap transaksi, dan baiting dengan menawarkan hadiah memanfaatkan form informasi pribadi yang wajib diisi ketika korban berniat melakukan klaim hadiah serta sniffing tindak kejahatan penyadapan oleh hacker untuk mencuri data dan informasi penting berupa username dan password m-banking,” imbuhnya.


