lenterakalimantan.com, TANJUNG – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Pelaku berinisial IGA alias G (33), warga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara oleh aparat kepolisian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari ditemukannya seorang perempuan berinisial ED (32) dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati terduga pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ujar Heri.
Baca juga: Relawan UPBS dan Redkar di Tabalong Bakal Dapat Santunan Kecelakaan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kumpang parang dalam kondisi hancur serta satu lembar hasil visum et repertum.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Editor: Rizki


