lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor rental dengan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (22), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, dan MA (25), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa, 8 September 2026.
Pelaku MI diamankan di Desa Barimbun, setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik korban MW (31), pemilik usaha rental motor di Kelurahan Belimbing.
Menurut keterangan kepolisian, awalnya MI masih melakukan pembayaran dan perpanjangan masa sewa. Namun, korban mulai curiga setelah sinyal GPS menunjukkan kendaraan berada di Desa Lampihong, Kabupaten Balangan, tidak sesuai dengan alasan pelaku yang mengaku berada di Banjarmasin.
Baca juga: Luncurkan SIHAKI Tabalong, Wabup Ajak UMKM dan Inovator Lindungi Hak Cipta
“Setelah masa sewa berakhir, MI tidak dapat dihubungi dan masuk dalam daftar pelanggan bermasalah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta,” ujar IPTU Heri.
Sementara itu, pelaku MA diamankan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, setelah dilaporkan oleh korban SA (41), warga Kelurahan Belimbing Raya.
MA diduga tidak mengembalikan kendaraan setelah masa sewa berakhir. Ia bahkan mendatangi tempat rental dan mengaku bahwa motor tersebut telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
Dalam kasus tersebut, MA sempat berjanji akan mengirimkan uang, namun kemudian tidak dapat dihubungi kembali. Akibat kejadian ini, korban juga mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penggelapan yang dilakukan para pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Bahkan, MI diketahui terlibat dalam dua kasus penggelapan tersebut.
Kedua pelaku kini beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor matik telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Editor: Rizki


