lenterakalimantan.com, TANJUNG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 16 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di ruang genset SPBU Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Jumat (11/9/2026) sore.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengisian BBM ke kendaraan dengan tangki modifikasi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kanit II Tipidter Satreskrim IPTU Andi Muh Ihsanul Amal menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Hasil pengecekan, ditemukan 16 jeriken berisi masing-masing 25 liter Pertalite yang disimpan di ruang genset,” ujarnya.
Ia menyebut, modus yang digunakan diduga dengan melakukan pengisian BBM saat jeda operasional SPBU, yakni sekitar pukul 18.00 hingga 18.30 Wita, sebelum pelayanan kembali dibuka pukul 19.00 Wita.
Dalam penanganan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan rekaman CCTV. Selain itu, tiga orang petugas SPBU turut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Cekcok Antrean Pertalite di SPBU Seradang Berujung Sajam, Satu Orang Jadi Tersangka
Polisi juga telah memasang garis polisi di area penyimpanan jeriken dan ruang CCTV. Sementara itu, operasional SPBU tetap berjalan normal untuk melayani masyarakat.
“Mesin pompa tetap beroperasi seperti biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Pasal yang kami sangkakan berkaitan dengan niaga dan pengangkutan BBM secara ilegal,” tegasnya.
Polres Tabalong mengimbau pihak pengelola SPBU agar tetap menjalankan operasional sesuai ketentuan serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Editor: Rizki


