• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Nasional

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.

“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.

Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Terpopuler

minyak
DKUPP Tabalong Gelar Pasar Murah, Minyak dan Gula Disubsidi
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Musim Kemarau 2026 Diperkirakan Mulai Bertahap, BMKG Ungkap Wilayah Paling Awal Terdampak

Kalteng Raih Sutami Awards 2025, Terbaik dalam Penyelenggaraan Jalan

JAMPIDUM Kejagung RI Terapkan Restoratif Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

BPKH dan Bank Muamalat Bersinergi Pengembangan Layanan Haji dan Umrah

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

500 Mahasiswa UIN Pekalongan Ikuti KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Kemnaker dan PT PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Moeldoko

Peparnas XVII 2024 Solo Cabor Sepak Bola, CP NPCI Kalsel Tumbangkan Kaltim 5-1

TAGGED:Kemnaker
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Kotabaru Bupati Kotabaru Terbitkan Edaran Pembatasan Jam Malam Pelajar
Next Article Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Latest News

OJK
OJK Terbitkan Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance
Ekonomi September 14, 2026
kepala sekolah
Pejabat dan Kepala Sekolah di Tanah Laut Dilantik, Bupati Tekankan Pelayanan dan Digitalisasi
KALIMANTAN SELATAN September 14, 2026
PAC Hanura
22 PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, DPD Kalsel Tekankan Soliditas Kader
Politik September 13, 2026
gubernur kalteng
Gubernur Kalteng Dorong Penguatan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Karhutla
KALIMANTAN TENGAH September 13, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?