• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari libur resmi sepanjang tahun 2027.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus” ujar Yassierli.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal pekerja/buruh tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.

Yassierli juga menjelaskan ketentuan mengenai cuti bersama bagi pekerja/buruh. Bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya

bersifat fakultatif atau pilihan. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi

2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

5. 10 –11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah

6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional

9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah

11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE

12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila

13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI

16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus

17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah

3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus

4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah

5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE

6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Terpopuler

Layanan Pertanahan dan BPHTB Terintegrasi Dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Tapin
Layanan Pertanahan dan BPHTB Terintegrasi Dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Tapin
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Permintaan Minyak Nabati Dunia Meningkat, Indonesia Wajib Prioritaskan Keberlanjutan Produksi

Target Juara, Indonesia Optimis Bawa Pulang Piala Suhandinata

Soroti Balikpapan dan Banjarmasin, Presiden Prabowo Minta Spanduk dan Kabel Semrawut Ditertibkan

Di Penghujung Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat

Kebakaran KM Barcelona 5, Penumpang Lompat ke Laut

KPK Lakukan OTT di Pati, Berlangsung Bersamaan dengan Operasi di Madiun

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Hari Batik Nasional, Jokowi: Kenakan Batik dengan Penuh Cinta

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

TAGGED:Hari Cuti BersamaKemnakerLibur Nasional
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Menaker: Adopsi AI Harus Berorientasi pada Manusia dan Tingkatkan Produktivitas Menaker: Adopsi AI Harus Berorientasi pada Manusia dan Tingkatkan Produktivitas
Next Article Harga Rumah Banjar, Jawa Barat Agustus 2026: Median Rp1,15 miliar, Tangerang Pimpin Pencarian Harga Rumah Banjar, Jawa Barat Agustus 2026: Median Rp1,15 miliar, Tangerang Pimpin Pencarian

Latest News

Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II
Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II
Nasional September 16, 2026
Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Petuk Katimpun
KALIMANTAN TENGAH September 16, 2026
Makan batalam
Makna Tradisi Makan Batalam Bakipas Pangeran, Bukan Simbol Feodalisme
KALIMANTAN SELATAN September 16, 2026
RDP
Bahas Karhutla dan Tata Ruang, Wagub Kalteng Hadiri RDP Komisi II DPR RI
KALIMANTAN TENGAH September 16, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?