lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Forum yang mengusung tema “Transformasi Digital Layanan Pajak Daerah dan BPHTB Terintegrasi” tersebut digelar di Aula Lantai II Kantor Bappelitbang Kabupaten Tapin.
Kegiatan diikuti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perwakilan dinas terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Tapin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi “Layanan Pertanahan dan BPHTB: Rencana Pelaksanaan Re-Engineering Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari”.
Dalam pemaparannya, Zainal membahas rencana pelaksanaan layanan peralihan hak terintegrasi yang berkaitan dengan proses pertanahan dan BPHTB. Layanan tersebut diarahkan untuk mendukung proses balik nama sertipikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Selain Kantor Pertanahan Tapin, forum tersebut juga menghadirkan Kepala Bapenda Kabupaten Tapin yang menyampaikan materi mengenai pelayanan publik di lingkungan Bapenda. Sementara itu, narasumber dari Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) memaparkan materi tentang transformasi digital pelayanan publik pajak daerah di Kabupaten Tapin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta. Forum ditutup dengan penandatanganan berita acara.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam FKP tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya dalam mendukung rencana penerapan Re-Engineering Peralihan Hak Terintegrasi untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah kepada masyarakat.


