lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mulai mempersiapkan penerapan layanan peralihan hak terintegrasi untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Persiapan tersebut dilakukan melalui sosialisasi layanan peralihan hak terintegrasi yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., dan diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran terkait mekanisme dan penerapan layanan peralihan hak terintegrasi sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan ini, proses peralihan hak, termasuk balik nama sertipikat tanah, ditargetkan dapat diselesaikan secara keseluruhan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Penerapan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus pelayanan pertanahan.
Dengan pemahaman yang sama di seluruh jajaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menargetkan layanan peralihan hak terintegrasi dapat diterapkan secara optimal untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya.


