Status Tersangka MS Dipertanyakan, Diduga Ada Pelanggaran

Tim kuasa hukum tersangka MS, Zainal SH MH dan rekan
Tim kuasa hukum tersangka MS, Zainal SH MH dan rekan

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ditetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah oleh penyidik Kejati Kalsel sangat disesalkan oleh Tim kuasa hukumnya.

Alasannya tersangka MS hanyalah seorang kader atau kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten HST dalam mencarikan warga yang mau menjadi kader sosial.

Bacaan Lainnya

“Saat itu klien kita MS diminta pihak Dinas Sosial Kabupaten HST untuk mencarikan kader sosial sebanyak 650 orang, dengan honor Rp150 ribu perorangnya selama 4 hari,”ujar Zainal SH MH, kuasa hukum MS.

Menurut Zainal, saat itu ia diminta untuk mendampingi MS pada saat pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalsel, dan mengaku kaget, karena sesuai pemanggilan, MS hanya sebagai saksi.

“Tapi saksi oleh penyidik ditetapkan tersangka bahkan dilakukan penahanan, sedangkan yang dimaksud dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk perkara apa dan saksi untuk siapa tidak ada kejelasan,”ungkap Zainal.

Tim kuasa hukum MS, menilai dan menduga dalam kasus ini adanya pelanggaran, karena kerugian uang negara tidak jelas sebagaimana mana dalam pemberitaan.

“Kita menduga ada pelanggaran karena kerugian keuangan negara dalam pemberitaan tidak disebutkan, dan kalaupun memang ada juga kerugian keuangan negara, itu merupakan uang pengembalian dan telah lama disetor ke kas daerah, setelah dilakukan audit BPKP pada tahun 2023,dan kalau memang itu dijadikan bukti kerugian keuangan negara berarti uang dalam kas negara ditarik kembali untuk dijadikan barang bukti,”papar Zainal.

Lanjutnya lagi, dalam kasus ini sebenarnya ada yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditangani pihak Kejari HST.

“Kalau klien kami ini bukanlah pengguna anggaran dan pegawai, tapi bisa dijadikan tersangka, oleh pihak Kejati Kalsel, kalau memang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani pihak Kejari HST, semestinya harus dibuktikan dulu,”tandas Zainal.

Zainal menyayangkan akan sikap penyidik, terlalu terburu-buru menetapkan tersangka pada MS, apalagi MS baru saja dilantik Anggota DPRD Kabupaten HST dari Partai Demokrat.

Dan pendampingan hukum yang dilakukan Zainal bersama rekan merupakan bentuk peduli dan simpatisan atau empati dari Ketua DPC HST Partai Demokrat.

“Kita akan berupaya membantu MS dalam menghadapi masalah ini, apa yang kita lakukan atau perjuangkan ini, semoga dapat membantu MS keluar dari masalah ini,”harap Rifki.

Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS,  sehubungan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada salah satu Dinas di Kabupaten Prov. Kalsel TA 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *