lenterakalimantn.com, PARINGIN – Sebanyak 25 anggota DPRD Balangan mengikuti orientasi di Hotel Grand Qin Banjarbaru, dari 23 hingga 27 September 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gelombang III, yang juga diikuti oleh sejumlah legislator DPRD Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Ketua DPRD sementara Balangan, Linda Wati, terkait ini ia menyambut positif kegiatan yang diikuti.
Menurutnya, orientasi tersebut sangat penting dalam mengasah kompetensi legislator, terutama bagi anggota baru.
“Orientasi ini, sangat mendukung dan membantu bagi wakil rakyat, dalam melaksanakan serta menjalankan tugas mereka, salah satunya yakni, mendukung dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan di Balangan,” ucapnya melalui WhatsApp, Selasa (24/9/2024).
Linda Wati menambahkan, selama orientasi, para peserta akan mempelajari sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi dan wewenang DPRD, alat kelengkapan dewan, serta Kode Etik DPRD dan tata beracara Badan Kehormatan.
“Orientasi ini dilakukan sebelum pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD). Ini diharapkan mampu menjadi bekal penting bagi anggota DPRD, khususnya bagi wakil rakyat di Bumi Sanggam, untuk menjalankan tugas mereka kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalsel, Ahmad Bagiawan, menjelaskan bahwa orientasi ini sangat penting, karena anggota dewan mewakili aspirasi masyarakat.
Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil oleh DPRD harus berpihak pada kepentingan publik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kegiatan orientasi ini juga memberikan pemahaman mengenai struktur, fungsi, serta tugas-tugas anggota DPRD selama masa jabatan mereka.
“Orientasi ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk bertukar pikiran, belajar dari pengalaman, serta membangun hubungan yang solid dengan sesama anggota,” bebernya.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa orientasi dilakukan satu kali di awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah ditegaskan dengan pola hubungan check and balances berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.


