lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Aksi pemortalan jalan di Desa Banyu Ireng Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut yang dilakukan pemilik lahan berbuntut panjang.Sebab saat ini kasusnya sudah masuk pengaduan di Dit Propam Polda Kalsel.
Ini setelah pemilik lahan tidak terima atas sikap aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bati-Bati yang diduga tidak berlaku netral dan berpihak kepada perusahaan.
H Edi Sucipto SH MH, Ketua Perhimpunan Ikatan Advokad Indonesia (PERADI) dan Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Banjarmasin selaku kuasa hukum pemilik lahan keberatan akan sifat para oknum yang dianggap tidak netral dan lebih berpihak kepada perusahaan.
Padahal lahan tersebut sudah jelas milik warga atas nama Yartono yang selama ini digunakan perusahaan PT STD untuk keluar masuk mobil truk dan pickup angkutan sawit.
Menurut Edi aksi pemortalan yang dilakukan pemilik lahan pada, Senin 31 Agustus 2026, dengan menggunakan alat berat jenis trailer dihalangkan ditengah jalan dan mendirikan pos merupakan hak warga sebagai pemilik lahan.
Namun oleh para oknum polisi tersebut warga diduga di intimidasi sehingga keesokan harinya pos tersebut disuruh membongkar.
“Saya menduga warga yang melakukan pembongkaran di intimidasi oleh oknum polisi tersebut, dengan mengatakan pungli, padahal itu lahan warga sendiri dan wajar saja kalau warga meminta haknya,”ujarnya yang juga Koordinator PERADI Kalselteng
Lanjut Edi, seharus aparat penegak hukum netral,apalagi sudah ada pertemuan di Polres Tanah Laut, yang menyarankan agar pemortalan dilakukan pihak BUMDES.
“Saran Kapolres kami terima, agar lahan tersebut dikelola pihak BUMDES supaya ada konvensi,”ungkap Edi Sucipto
Pihaknya bahkan membuka opsi penggunaan akses melalui mekanisme kompensasi.
“Kami bukan antiinvestor. Investor silakan masuk, tetapi hak masyarakat juga harus dituntaskan,”tands Edi
Menurut Edi laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi saat mendatangi pos pengawasan di atas lahan yang diklaim milik Yartono, sudah masuk Pengaduan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026091500248 dan diterima pada 15 September 2026 pukul 21.12 WIB.
Edi menyatakan kliennya telah menguasai lahan sejak 2008 dengan alas Sporadik Nomor 590/495/SPT-BI/X/2008 atas nama Yartono.
“Persoalan ini juga telah masuk ranah pidana. Laporan yang dibuat pihak Yartono melalui LP/B/102/IX/2024/SPKT/POLDA KALSEL masih dalam proses penyidikan, saya berharap kepada teman-teman media untuk mengawal kasus ini,”jelas H Edi Sucipto SH MH, yang jua Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel.FRA


