lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mensosialisasikan Peraturan/ Ketentuan Orang Asing, Organisasi Asing Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing untuk aparat kecamatan, desa dan kelurahan se-Kabupaten Tanah Laut, di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari, Rabu (13/10/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut H. Dahnial Kifli dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan orang asing di Kabupaten Tala harus diawasi dan diwaspadai.
Menurutnya, karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi kondusifitas di daerah. Meski demikian ia tidak menampik bahwa kehadiran investasi asing memang dibutuhkan dalam rangka pembangunan daerah.
“Maka dari itu melalui kegiatan sosialisasi ini kita siapkan langkah strategis apa yang tepat untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, ormas asing dan tenaga kerja asing,”tuturnya.
Sekda mengajak para stakeholder terkait untuk mengawasi dan juga melakukan pendekatan secara persuasif terhadap orang asing di Kabupaten Tanah Laut.
“Kita harus tahu apa tujuan mereka datang kemari dan apa yang mereka lakukan disini. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga kedaulatan dan kestabilan negara,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah menekankan pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan melalui wilayah mikro.
“Kita lakukan pengawasan dari tingkat kelurahan dan desa sehingga kita ketahui maksud dan tujuan mereka ada disini. Mari kita pantau bersama-sama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”tutupnya.