lenterakalimantan.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta memperjelas kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Harum saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha tersebut dihadiri para gubernur se-Indonesia serta diikuti para bupati dan wali kota secara daring. Pembahasan berfokus pada persoalan pertanahan dan tata ruang serta penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam forum tersebut, para gubernur diberi kesempatan menyampaikan kondisi dan persoalan pertanahan maupun tata ruang di wilayah masing-masing.
Harum menekankan sedikitnya empat hal yang perlu diperjelas dalam regulasi baru, yakni kepastian hukum, dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, kedudukan gubernur dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), serta keterpaduan reforma agraria dengan tata ruang.
Menurutnya, kejelasan kewenangan penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak justru menambah beban pemerintah daerah.
“Kedudukan gubernur dalam BRAN harus jelas. Tata kelola dan pertanggungjawaban hingga pembiayaan juga harus jelas. Jangan lagi menjadi beban daerah. Pusat dan daerah harus satu napas,” tegas Gubernur Harum.
Ia juga meminta regulasi baru benar-benar menyederhanakan penyelesaian persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.
“UU baru harus membuat semua urusan agraria menjadi lebih mudah, bukan sebaliknya,” seru Gubernur Harum.
Persoalan kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam RDP. Sejumlah gubernur menyampaikan kondisi ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, sementara sebelumnya telah terdapat alas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kondisi tersebut, antara lain, disoroti melalui kasus Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kawasan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan masyarakat untuk bermukim dan berkembang sebagai kawasan wisata tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Persoalan serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain. Masyarakat telah bermukim dan menjalankan kehidupan secara turun-temurun di kawasan yang kemudian berstatus kawasan hutan.
Selain kepastian hukum, RDP juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan. Sejumlah korporasi dan BUMN menguasai lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) dalam luasan besar, namun tidak seluruhnya dimanfaatkan.
Sebagian lahan bahkan berada dalam kondisi tidak digunakan atau idle. Di sisi lain, masyarakat dinilai belum memiliki akses yang memadai terhadap lahan tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha menyatakan persoalan HGU yang tidak dimanfaatkan perlu mendapat perhatian dalam pembahasan reforma agraria.
“HGU luas tetapi tidak dimanfaatkan oleh perusahaan atau BUMN. HGU yang tidak dimanfaatkan harus ditinjau ulang. Masyarakat dan pemerintah daerah jangan hanya jadi penonton,” tegas Rifqinizamy.
Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut akan menjadi bagian yang coba diselesaikan melalui UU Reforma Agraria.
“Dengan UU Reforma Agraria ini, kita akan coba selesaikan masalah-masalah ini,” kata Rifqinizamy.
Legislator asal Kalimantan Selatan itu juga menegaskan penguatan BRAN nantinya tidak diarahkan untuk menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat. Sebaliknya, desentralisasi dalam penyelesaian persoalan agraria akan diperkuat.
“Posisi gubernur di BRAN adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur akan diberi kewenangan lebih besar untuk menyelesaikan persoalan agraria di daerah,” tegas Rifqinizamy.
RDP turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Editor : Muhammad Tamyiz


